9aV5VOmNvWTJvyQUeBRmSjKEbRhrgwIEmSiBS4MZ

Contoh Tata Terib Pelatihan atau Pembelajaran Jarak Jauh

Pelatihan Jarak Jauh atau disingkat dengan PJJ merupakan aktivitas pembelajaran dalam upaya meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh orang dengan profesi tertentu. Pada konteks pendidikan, PJJ diikuti oleh Guru sebagai pendidik, Tenaga Kependidikan (TU), serta Kepala Madreasah atau Sekolah.

PJJ juga biasa digunakan untuk menyingkat Pembelajaran Jarak Jauh yang dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan). Seperti yang dilaksanakan pada saat musim pandemi Covid 19, pembelajaran dilaksanakan tidak dengan tatap muka, melainkan menggunakan media Whatsapp, E Learning, Classroom atau platform internet lain.

Tata Tertib PJJ

Guna memperlancar proses pembelajaran, maka diperlukan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta. Berikut ini kami sajikan contoh Tata Tertib Bagi Peserta Pelatihan atau Pembelajaran Jarak Jauh.


TATA TERTIB PESERTA
PELATIHAN MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS MULTIMEDIA JARAK JAUH
BAGI GURU MADRASAH/PENDIDIKAN AGAMA ANGKATAN V
KEMENTERIAN AGAMA SE-JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA
TAHUN 2020

A. Ketentuan Umum PJJ

  1. Peserta berkewajiban menaati peraturan yang ditetapkan oleh panitia pelaksana;
  2. Peserta berkewajiban mengisi biodata yang disediakan oleh panitia penyelenggara.

B. Ketentuan Khusus PJJ

  1. Hormat menghormati, memupuk persaudaraan dan mengindahkan norma dan sopan santun;
  2. Peserta berkewajiban mengikuti seluruh Program dan Pelatihan Jarak Jauh sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
  3. Peserta hadir 10 menit sebelum pembelajaran dimulai.

C. Pengorganisasian Peserta

  1. Menjaga ketertiban, kelancaran selama pelatihan berlangsung;
  2. Menyiapkan peserta untuk mengikuti kegiatan pelatihan;
  3. Dan lain-lain yang dianggap perlu.

D. Peserta dan Panitia

  1. Peserta wajib menjaga dan meningkatkan hubungan keakraban antara sesama peserta dan panitia;
  2. Selama mengikuti Pelatihan Jarak Jauh , para peserta berstatus sama;
  3. Para peserta menanggalkan status sosial, pangkat, dan jabatan yang disandang.

Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia penyelenggara.

E. Evaluasi Pelatihan

Evaluasi Pelatihan dilaksanakan pada setiap akhir Mata Pelatihan. Adapun peserta yang tidak memenuhi KKM dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya.

F. Zona Integritas

Peserta diharap berkomitmen mengikuti seluruh pelaksanaan kegiatan Pelatihan dari awal hingga akhir. Balai Diklat Keagamaan Semarang menegakkan komitmen untuk pelayanan yang bebas dari gratifikasi dan pungli dalam membangun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Demikian contoh Tata Tertib Pelatihan atau Pembelajaran Jarak Jauh untuk menyukseskan aktivitas online atau dalam jaringan. Semoga bermanfaat...

Related Posts
Sri Kuncoro SP
Allah Is My Power
Follow: FB | IG | YT

Posting Komentar